Jumat, 12 September 2008

Mendagri Dukung SK Pelarangan Ahmadiyah di Sumsel


Kamis, 2008 September 11

Keputusan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Mahyuddin NS, melarang aliran jemaat Ahmadiyah dan aktivitasnya mendapat apresiasi positif dari pemerintah pusat. Sikap Gubernur Sumsel ini dianggap sesuai dengan Surat Keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung No 23/2008.

Dukungan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto itu terungkap dari penjelasan Asisten I Sekwilda Provinsi Sumsel, Abdul Shobur. Kepada wartawan, Kamis (11/9), ia menjelaskan, Gubernur Sumsel telah bertemu Mendagri di Jakarta, akhir pekan lalu.

''Terhadap SK Gubernur Sumsel tersebut, Mendagri tidak akan melakukan revisi atau pembatalan. Tapi, Mendagri meminta gubernur membuat penjelasan,'' kata Abdul Shobur.
Penjelasan diperlukan untuk menghindari penafsiran ganda. Mendagri menilai, dalam SK Gubernur Sumsel No 530/ KPTS/Ban Kesbangspol & Limas/2008 belum menyebutkan secara jelas aktivitas Ahmadiyah.

''Tidak ada batasan waktu yang diberikan Mendagri terhadap Pemprov Sumsel untuk menerbitkan penjelasan SK tersebut. Tapi, kami akan merumuskannya segera dan rampung dalam waktu dekat,'' kata Abdul Shobur.

Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumsel, Umar Said, menyambut baik dukungan dari Mendagri terhadap SK pelarangan Ahmadiyah. ''Ternyata kekhawatiran umat Islam Sumsel bahwa SK tersebut akan direvisi atau dicabut tidak terjadi. Kami akan terus mendukung dan siap terlibat dalam perumusan penjelasan itu,'' katanya.

Ketika mengumumkan penerbitan SK itu, Gubernur Mahyudin sebenarnya sudah menjelaskan latar belakang dan dasar hukumnya. Selain berdasarkan SKB tiga menteri, juga Surat Edaran Bersama Sekjen Depag, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri Nomor SE/B-1065/D/Dsp.4/08/2008 dan Nomor SE/119/921.D.III/2008.

Surat-surat yang menjadi rujukan SK Gubernur Sumsel itu memberikan kewenangan kepada gubernur untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan SKB yang meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap jemaat Ahmadiyah di daerah. SK juga terbit atas desakan masyarakat Islam Sumsel yang resah oleh aktivitas sesat Ahmadiyah.


Dukungan ormas Islam

Sebelumnya, setelah terbit SK Gubernur Sumsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah ormas Islam di Sumsel menyatakan dukungannya. Hal ini tertuang dalam pernyataan sikap bersama akhir pekan lalu yang disampaikan Ketua MUI Sumsel, KH Sodikun.

''Umat Islam di Sumsel meminta kepada Presiden untuk tidak menganulir atau membatalkan SK tersebut,'' kata KH Sodikun didampingi unsur Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah, PW Nahdlatul Ulama (NU), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Front Pembela Islam (FPI) Sumsel.

FPI Sumsel menuntut diterbitkannya keputusan presiden (Keppres) untuk membubarkan Ahmadiyah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Penetapan Presiden No 1/ PNPS/ 1965, bahwa yang berwenang membubarkan ajaran dan organisasi yang menistakan agama adalah presiden.

''Jadi, presiden berwenang membubarkan Ahmadiyah secara total karena telah terbukti menodai dan menghina ajaran Islam. Kami juga mengimbau kepada para ulama dan habib se-Indonesia untuk mendesak kepala daerah lain menerbitkan SK pelarangan Ahmadiyah,'' kata Sodikun.[si]

1 komentar:

bingilti mengatakan...

Assalamu'alaikum.
Alhamdulillah semoga di propinsi yang lain menyusul.

Wassalam.