Minggu, 28 September 2008

Bagaimana Guntur Penghasut bertindak?



Mereka Nodai Ramadhan !

Bentrokkan antara anggota Laskar Pembela Islam (LPI) dengan anggota massa AKKBB terjadi di tengah sidang lanjutan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab di komplek Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kamis, 25 September 2008 pukul 12.30 WIB. Insiden itu melibatkan puluhan anggota LPI dan massa AKKBB yang merupakan preman–preman yang sengaja dibayar untuk membuat kericuhan dalam persidangan tersebut.

Siapa sesungguhnya yang nodai Ramadhan?! Perang Badr dan Fathu Makkah dibulan Ramadhan. Rasulullah SAW dan Sahabat tidak nodai Ramadhan, tapi Kaum Kafir yang nodai Ramadhan, kini 25 September 2008, AKKBB yang didalangi Guntur Romli membela Ahmadiyah mendatangi dan menyerang Sidang Habib Rizieq Syihab dengan puluhan preman bersenjata tajam untuk memprovokasi Laskar FPI.

KRONOLOGIS KEJADIAN

Menurut kesaksian beberapa anggota Laskar, sekitar 30 orang massa AKKBB berada di luar persidangan. Mereka berpakaian ala punk (gaya preman) dengan gaya rambutnya, sebagian juga memakai anting di telinganya. Bahkan merokok dengan di luar ruang sidang dengan tidak ada rasa tenggang rasa sedikitpun kepada orang–orang Islam yang pada siang itu sedang berpuasa. Mereka juga diseragami dengan memakai kaos bertuliskan BANSER - Gus Nuril.

Suasana mulai menegang ketika Habib Ali Al-Hamid tiba di pengadilan, tiba-tiba dari arah kiri beliau didekati oleh Guntur Romli sambil berkata “Anda jangan sok jadi pahlawan ya! Kalo anda macam–macam anda akan saya bunuh!”ancaman Guntur Romli kepada beliau. Dan dari arah kanan, beliau disikut oleh seorang yang tidak dikenal yang diduga seorang anggota AKKBB sambil menghina etnis ”Heii .. orang Arab! Bisanya bikin rusuh saja! Dasar tukang memperkosa TKW Indonesia di Arab Saudi! kalo berani ayo pukul muka saya! ayo…ayooo!” tantang anggota AKKBB yang sudah jelas merupakan provokasi kepada beliau. Beberapa anggota Laskar yang melihat kejadian itupun langsung menghampiri beliau, bentrokan hampir saja terjadi namun aparat segera mengamankan kejadian tersebut.

Suasana kembali memanas ketika salah seorang dari massa AKKBB berteriak dan mengacungkan jari tengahnya ke arah anggota laskar. Spontan anggota laskar berlarian menuju ke arah anggota AKKBB, namun aparat kepolisian terkesan melindungi para preman tersebut. Pasalnya lagi-lagi aparat kepolisian hanya menghadang anggota Laskar, bukannya menangkap mereka yang jelas-jelas telah menjadi provokator. Pada saat sidang ditunda untuk istirahat melaksanakan Sholat Dzuhur! Habib Rizieq dan Anggota laskar bersama–sama menuju Masjid untuk melaksanakan Sholat Dzuhur. Tiba tiba dari arah pintu gerbang Terdengar teriakan diiringi lemparan batu dari anggota AKKBB. Spontan peristiwa itu menyulut kemarahan anggota Laskar sehingga bentrokan tidak dapat dihindari lagi.

Dalam insiden bentrokan itu terlihat beberapa anggota AKKBB menggunakan senjata tajam seperti celurit dan parang untuk melawan anggota Laskar. Akibatnya tiga orang anggota Laskar terkena sabetan senjata tajam tersebut, mereka adalah Tomy, Ahmad dan Eko masing-masing terluka di bagian wajah, tangan dan telinganya.

Pasca bentrokan tiga anggota Laskar yang menjadi korban sabetan senjata tajam didampingi kuasa hukum FPI langsung membuat laporan ke Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Sebagai barang bukti ditemukan tas berisi baju yang baru dicetak bertuliskan BANSER - Gus Nuril, majalah Kontras, buku mengenai Abdurrohman Wahid (GusDur), sandal, dan daftar 33 nama yang diduga kuat merupakan daftar nama-nama preman yang dibayar oleh AKKBB.

Aparat kepolisian dari resor Jakarta Pusat menangkap beberapa massa AKKBB dan anggota Laskar untuk dimintai keterangan. “Hingga saat ini belum ada keputusan siapa yang menjadi tersangka, masih ada beberapa orang lagi yang akan kami periksa.” Kata AKB Herry Wibowo Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat.

Habib Rizieq Syihab berharap agar pihak aparat yang berwenang menangani kasus bentrokan ini bekerja secara professional, adil dan bijaksana tanpa ada tekakan dari pihak manapun juga. Beliau menduga ada rencana oleh AKKBB (Guntur Romli) untuk mengadu domba antara Front Pembela Islam (FPI) dengan Nahdhatul Ulama (NU).

(repoter fpi.or.id/arrifa’i)

Guntur Romli Sang Penghasut


Pernyataan Habib Rizieq di depan Pers, Kamis 25 September 2008 :

Pada hari ini, Kamis, 25 September 2008, kami ingin sampaikan, pertama, Sdr. Guntur Romli telah melakukan penghinaan etnis (SARA) terhadap Habib Ali Al-Hamid, murid setia Habib Rizieq Syihab, simpatisan FPI yang selalu menghadiri sidang dan membesuk Habib Rizieq stiap harinya di Polda Metro Jaya, dimana didepan pintu gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dicaci maki, dihina etnisnya, kemudian diancam akan dibunuh, dan kita punya saksi untuk itu.

Kemudian yang kedua, ternyata ancaman Guntur Romli itu bukan sekedar ancaman, Guntur Romli membawa ‘preman-preman’ yang dipersenjatai dengan berbagai senjata tajam, antara lain clurit, sehingga salah satu laskar FPI terkena clurit tersebut, sedang laskar lainnya ada yang terkena senjata tajam lainnya dan besi. Sedangkan laskar LPI hadir di sidang hari ini murni untuk mengikuti acara sidang, bukan untuk perang dan tak ada satupun yang membawa senjata. Jadi ada apa Guntur Romli mendatangi lokasi sidang dengan membawa ‘preman-preman’, dipersenjatai senjata tajam, dan melakukan penyerangan. Salah satu tas penyerang jatuh, didalamnya kami temukan ada media Kontras, artinya kita bisa duga dari kelompok mana orang tersebut, kemudian sebuah buku tentang Gusdur, dan didalam buku tersebut ada secarik kertas yang berisi 33 nama-nama, yang kurang lebih sama dengan jumlah ‘preman’ yang hadir pada hari ini berdasarkan pengamatan BAT (Badan Anti Teror) FPI.

Dan jahatnya, jahatnya, ‘preman-preman’ ini sengaja diberi kaos yang masih baru yang bertuliskan ‘Banser”. Sebagian kaos tersebut berhasil kami kumpulkan saat para preman lari dari kejaran laskar FPI sambil membuang baju luarnya demi menghilangkan jejaknya. Ini adalah upaya adu domba ! Kami tekankan bahwa Banser itu adalah benteng para ulama, Banser itu bukan preman, jadi mereka itu bukan Banser. Mereka tak lain adalah preman, berclurit, dikumpulkan Guntur Romli dan diberi pakaian Banser. Artinya Guntur Romli ingin mengadu domba antara FPI dengan Banser. Kami minta wartawan bisa mensikapi ini dengan proporsional. Kita tidak ingin terjadi lagi adu domba lagi yang bisa mengancam keutuhan dan persatuan bangsa kita.

Dan di kaos ini juga kami lihat ada tulisan ‘Banser Gus Nuril’ . Jadi silahkan anda konfirmasi ke Gus Nuril, apa betul Gus Nuril memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyerangan terhadap peserta sidang dengan menggunakan clurit? Tapi yang kita bisa lihat bersama-sama, kaos ini masih baru, baru disablon, dan yang ini masih dalam tas penyerang. Jelas ini suatu upaya adu domba antara FPI dan NU. Saya sampaikan sekali lagi FPI dan NU bersaudara, dan laskar LPI dan Banser juga bersaudara. Tak ada satu kekuatanpun yang bisa mengadudomba kami.

Karena itu kepada aparat penegak hukum kami minta segera mengejar mereka, tangkap mereka ! Karena mereka membawa senjata tajam, maka ancaman hukuman 12 tahun penjara bagi mereka, apalagi mereka membawa clurit, dan melakukan ancaman pembunuhan. Hari ini kami akan melaporkan Guntur Romli dan kawan-kawannya karena melakukan tindakan anarkis, tindakan kekerasan, tindakan radikal, adu domba, penghasutan, fitnah, penyebarluasan kebencian terhadap suatu golongan, dan upaya pembunuhan. Karena itu sekali lagi kami minta kepada aparat hukum untuk mengejar mereka dan menuntaskan persoalan ini. Demi Allah, demi Allah, saya bersumpah disini, seluruh laskar LPI maupun anggota FPI tidak akan pernah takut diteror oleh siapapun. Allahu Akbar!

Namun saya minta kepada seluruh anggota FPI simpatisan, dan Laskar LPI FPI untuk bisa menahan diri, untuk jangan mudah terpancing, untuk kedepan jangan ada yang membawa senjata tajam. Walaupun musuh membawa senjata tajam, namun dengan kekuatan iman, kita mampu menghadapi mereka tanpa senjata tajam.

Ahmadiyah bukanlah Islam

MAKLUMAT FPI tentang BUKTI KEKAFIRAN AHMADIYAH

1. Ahmadiyah meyakini Mirza Ghulam Ahmad (MGA) Al-Kadzdzaab sebagai Nabi dan Rasul, serta sebagai Imam Mahdi dan Al-Masiihul Al-Mau'uud.

2. Ahmadiyah meyakini Mirza Ghulam Ahmad (MGA) Al-Kadzdzaab mendapat wahyu dari Allah, yang semua wahyu tersebut dihimpun dalam Kumpulan Wahyu Suci yang disebut Kitab Suci Tadzkirah.

3. Ahmadiyah meyakini Mirza Ghulam Ahmad (MGA) Al-Kadzdzab telah menyatu dgn Allah, dan menjadi anak Allah, bahkan telah menjadi Allah.

4. Kitab Tadzkirah setebal 840 halaman berisikan antara lain :

a. Hal 1 Brs 1 : Tadzkirah adl wahyu yg suci.

(Hal 43 Brs 8 bhw Allah berfirman kpd MGA & Hal 278 Brs 16 & Hal 369 Brs 8 & Hal 376 Brs 13 & Hal 637 Brs 15 bhw Tadzkirah diturunkan Allah di Qadiyan). Nama Tadzkirah di Hal 284 Brs 13-14.

b. Hal 15 Brs 20 : MGA sama dgn ketauhidan & keesaan Allah.

(Hal 196 Brs 4-6 & Hal 223 Brs 9 & Hal 246 Brs 5 & Hal 368 Brs 4 & Hal 276 Brs 14 & Hal 381 Brs 2 & Hal 395 Brs 1 & Hal 496 Brs 4 & Hal 579 Brs 5-6 & Hal 636 Brs 9).

c. Hal 51 Brs 4 : Nama MGA sempurna, sdg nama Allah tidak sempurna.

(Hal 245 Brs 4 & Hal 277 Brs 11 & Hal 366 Brs 6).

d. Hal 63 Brs 2 : Yg mendustai Ahmadiyah adalah Manusia Kotor & Babi.

e. Hal 153 Brs 21 : MGA adl Syahid, Mubasysyir & Nadziir, segala sesuatu ada di kedua kakinya.

f. Hal 192 Brs 8 : MGA mengaku sbg Al-Masih Ibnu Maryam.

(Hal 219 Brs 12 & Hal 222 Brs 5 & Hal 223 Brs 11-12 & Hal 243 Brs 12 & Hal 280 Brs 8 & Hal 378 Brs 8 & Hal 380 Brs 8-13 & Hal 387 & Brs 8-11 & Hal 401 Brs 5-6 & Hal 496 Brs 5 & Hal 579 Brs 10-11 & Hal 622 Brs 17 & Hal 637 Brs 21 & Hal 639 Brs 9)

g. Hal 192 Brs 13 : MGA makhluk terbaik di alam semesta.

(Hal 368 Brs 8-9 & Hal 373 Brs 8-9 & Hal 496 Brs 3 & Hal 579 Brs 6-7).

h. Hal 195 Brs 15 : MGA menyatu dgn Allah dan dia menjadi Allah.

(Hal 696 Brs 14 & Hal 700 Brs 2).

i. Hal 197 Brs 9-21 : MGA Al-Kadzdzaab mengaku sbg Pencipta Langit & Bumi.

j. Hal 373 Brs 7-8 : MGA Al-Kadzdzaab bebas berbuat apa saja sesuka hatinya krn sdh diampuni Allah.

k. Hal 412 Brs 2 : MGA Al-Kadzdzaab sama dgn anak Allah. (Hal 436 Brs 2-3 & Hal 636 Brs 13 : bhw MGA Al-Kadzdzaab juga sama dgn ’Arsy Allah)

l. Hal 493 Brs 14 : MGA Al-Kadzdzaab adl Rasul. (Hal 385 Brs 10 & Hal 651 Brs 13)

m. Hal 651 Brs 3 : MGA Al-Kadzdzaab adl Nabi yg belum dikenal Allah.

n. Hal 668 Brs 12 : MGA Al-Kadzdzaab sama spt Al-Qur'an dan akan mendapatkan Al-Furqan.

o. Hal 748 Brs 4-10 : Selain pengikut MGA Al-Kadzdzaab adl kafir yg boleh diculik & dibunuh dg cara sadis kapan saja & dimana saja.

p. Hal 749 Brs 1-3 : MGA Al-Kadzdzaab adl Imam yang diberkahi, dan Laknat Allah atas yang mengingkarinya.

5. Kitab Ruhani Khazain sebanyak 23 jilid yang merupakan kumpulan karangan Mirza Ghulam Ahmad Al-Kadzdzaab berisikan antara lain :

a. Juz 3 Hal 21 : Mirza Ghulam Ahmad Al-Kadzdzaab menyatakan kesediaan berkorban nyawa & darah bagi Penjajah Inggris.

b. Juz 3 Hal 166 : MGA Al-Kadzdzaab mewajibkan berterima-kasih kpd penjajah Inggris yg diakui sbg pemerintah yg diberkahi.

c. Juz 8 Hal 36 : MGA Al-Kadzdzaab mengaku sbg Pelayan Setia Penjajah Inggris. (Juz 15 Hal 155 & 156).

d. Juz 10 Hal 296 : MGA Al-Kadzdzaab menyatakan bhw Nabi Isa as seorang pecandu arak / pemabuk.

e. Juz 11 Hal 289 : MGA Al-Kadzdzaab menyatakan bhw Nabi Isa as biasa berbuat keji, lancang lidah & berdusta.

f. Juz 11 Hal 290 : MGA Al-Kadzdzaab menyatakan bhw Nabi Isa as tidak memiliki Mu’jizat.

g. Juz 11 Hal 291 : MGA Al-Kadzdzaab menyatakan bhw Nabi Isa as lahir dari keturunan penzina.

h. Juz 16 Hal 26 : MGA Al-Kadzdzaab menghapuskan Hukum Jihad. (Juz 17 Hal 443).

i. Juz 17 Hal 435 : MGA Al-Kadzdzaab mengaku sbg Pembawa Syariat.

j. Juz 18 Hal 207 : MGA Al-Kadzdzaab mengaku sbg jelmaan Nabi Muhammad SAW dan sbg Rasul.

k. Juz 19 Hal 50 : MGA Al-Kadzdzaab mengaku sbg jelmaan Maryam as, lalu jelmaan Nabi Isa as. (Juz 22 Hal 351)

l. Juz 22 Hal 154 : MGA Al-Kadzdzaab mengaku sbg Nabi.

6. Ayat Cinta Ditolak :

Ketika MGA Al-Kadzdzaab berusia hampir 60 thn, ia jatuh cinta kpd seorang wanita muslimah masih familinya yg bernama Muhammadi Begum. Beberapa kali MGA Al-Kadzdzaab melamarnya tp ditolak, bahkan akhirnya wanita tsb menikah dg pria lain. MGA Al-Kadzdzaab pun marah dan mengatakan bhw Allah berfirman akan menjadikan wanita tsb sbg janda & akan membinasakan ayah dan suaminya dlm waktu 3 th terhitung sejak hari nikahnya, serta akan mengembalikan si wanita tsb kpdnya (Lihat : Tadzkirah Hal 166 Brs 4-6 & Hal 226 Brs 4).Ternyata akhirnya, setelah 3 th si wanita tdk menjadi janda & suaminya masih tetap hidup, bahkan MGA Al-Kadzdzaab yg mati lebih dahulu,.

7. Kalah di Munazharah & Binasa di Mubahalah :

MGA Al-Kadzdzaab telah dikalahkan & dipermalukan oleh para Ulama India dlm berbagai Munazharah (Perdebatan), mereka a.l : Maulavi Muhammad Husein, Maulavi Muhammad Ali, Maulavi Mahmud Basyir, Maulavi Abdul Hakim, dan Sayyid ‘Atha-allah Al-Bukhari.

MGA Al-Kadzdzaab juga menantang Mubahalah (Saling Sumpah Dilaknat) para Ulama India, di antaranya Maulavi Nazhir Husein (Maulana Husein), namun tantangan Mubahalah itu hanya disampaikan scr lisan, shg tdk terdokumentasikan.

Baru pada tgl. 15 April 1907 M, MGA Al-Kadzdzaab mengeluarkan Surat Mubahalah thd Asy-Syeikh Abul Wafa’ Tsana-allah Al-Amrtasri rhm yg isinya bhw si pendusta akan dilaknat oleh Allah dan akan terkena kolera serta akan mati dlm keadaan hina di masa hidup si jujur. Ternyata akhirnya, tepat 13 bulan 11 hari, pada tgl. 26 Mei 1908 M, MGA Al-Kadzdzaab mati di dlm WC krn kolera dlm keadaan berlumuran kotoran, ia mati dilaknat dlm keadaan hina. Sedang si jujur Syeikh Tsana-allah rhm masih tetap hidup hingga 40 th setelah kematian si pendusta MGA Al-Kadzdzaab.

MENJAWAB SEJUMLAH PERSOALAN

1. Bukankah Ahmadiyah sama dengan Islam, karena Syahadat, Al-Qur’an, Rukun Iman & Rukun Islamnya sama dengan dengan umat Islam yang lain ?

Jawab : Adanya persamaan antara Ahmadiyah dan Islam tidak berarti Ahmadiyah sama dengan Islam, sebagaimana adanya persamaan monyet dan manusia tidak berarti monyet sama dengan manusia. Ahmadiyah berbeda dengan Islam dalam pokok-pokok ajaran Islam yang sangat prinsip dan mendasar, sebagaimana termaktub dalam Bukti Kekafiran Ahmadiyah tersebut di atas.

2. Kenapa umat Islam tidak boleh bertoleransi kepada penganut Ahmadiyah, tapi bisa bertoleransi kepada penganut Kristen, Budha & Hindu ? Bukankah Islam sangat menghargai ”Kebebasan Beragama” ?

Jawab : Islam sangat menghargai Kebebasan Beragama, tapi Islam tidak pernah mentolerir Penodaan Agama. Islam mengharamkan pemaksaan umat agama lain untuk masuk ke dalam agama Islam, bahkan mengharamkan segala bentuk penghinaan & gangguan terhadap umat agama lain.

Kristen , Budha dan Hindu memiliki agama dan konsep ajaran sendiri, shg mereka mesti dihargai & dihormati, serta tdk boleh diganggu selama mereka tdk mengganggu Islam. Inilah Kebebasan Beragama.

Sedang Ahmadiyah mengatasnamakan Islam tapi menyelewengkan ajaran Islam, shg mereka sdh menyerang, mengganggu dan merusak Islam. Itulah PenodaanAgama, karenanya mereka mesti dilawan & dilenyapkan untuk menjaga kemurnian ajaran Islam.

3. Lalu bagaimana jika Ahmadiyah mendirikan agama sendiri, misalnya dengan nama Ahmadiyah / Qodiyaniyah / Mirzaiyah, dll, apa bisa ditoleransi ?

Jawab : Selama Ahmadiyah masih tetap menggunakan label, simbol & atribut Islam, juga masih menjiplak konsep Islam, serta masih membajak Al-Qur’an & As-Sunnah dalam ajarannya, maka tetap tidak bisa ditoleransi, karena itu tetap sebagai Penodaan Agama.

4. Bukankah Ahmadiyah ada dua aliran Qadiyani dan Lahore, yang mana yang sesat ?

Jawab : Keduanya sama sesatnya, krn sama-sama mengakui MGA Al-Kadzdzaab sbg Imam, guru, mursyid, pembawa berita gembira, dan peringatan serta pengemban mubasysyirat. Padahal, MGA Al-Kadzdzaab sdh terang sesat dan murtadnya karena mengaku sebagai nabi dan rasul, bahkan mengaku telah menyatu dgn Allah.

5. Siapa pun tidak berhak untuk memvonis KAFIR kpd seseorang / suatu golongan, krn yang berhak untuk memvonis KAFIR atau TIDAK KAFIR hanyalah Allah SWT ?

Jawab : Memang, Allah SWT lah yang berhak menetapkan seseorang / suatu golongan itu KAFIR atau TIDAK KAFIR. Tapi bgmn cara Allah SWT menetapkannya ? Yaitu dgn cara memberi ketentuan pokok-pokok keimanan & keislaman melalui Al-Qur’an & As-Sunnah. Nah, siapa pun yg melanggar ketentuan tsb, maka sesat & kafirlah mereka. Berdasarkan ketentuan itulah, maka Ulama berhak memfatwakan seseorang / suatu golongan itu KAFIR atau TIDAK KAFIR.

6. Bukankah pelarangan Ahmadiyah merupakan pelanggaran HAM & Kriminalisasi Keyakinan ? Apalagi jika dilakukan oleh Negara, maka akan menjadi pelanggaran Konstitusi Negara, bahkan Resolusi PBB ?

Jawab : Justru Ahmadiyah yang telah melanggar Hak Asasi Umat Islam dengan menodai dan menistai ajaran Islam. Dan Ahmadiyahlah yang telah mengkriminalisasikan kemurnian ajaran Islam. Jadi, Ahmadiyahlah pelaku kriminal keyakinan & pelanggar HAM yang sebenarnya.

Karenanya, Negara berkewajiban untuk menjaga dan melindungi kemurnian ajaran Islam sebagai agama mayoritas warga negara RI, sesuai Amanat Konstitusi. Sebaliknya, pembiaran Ahmadiyah oleh Negara berarti :

a. Penistaan terhadap kemurnian aqidah Islam.

b.Pelecehan terhadap Hak Assasi Umat Islam.

c. Penciptaan konflik agama di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

d. Memelihara kerusakan dalam tatanan kehidupan beragama di Indonesia.

e. Pelanggaran terhadap Konstitusi Negara RI yang telah menjamin untuk menjaga agama-agama yang diakui dari segala bentuk penistaan.

f. Penghancuran Tatanan Rumah Tangga Umat Islam shg terjebak scr formal sistematis dlm perkawinan tidak sah dgn golongan Kafir Ahmadiyah krn di KTP mereka tertulis agama Islam.

g.Pemberian peluang kpd golongan Kafir Ahmadiyah untuk memperoleh visa Umroh & Haji, krn di KTP mereka tertulis agama Islam, shg scr sistematis pemerintah Indonesia melakukan Penodaan thd Tanah Suci Mekkah & Madinah.

Tindakan Negara melarang Ahmadiyah tidak bertentangan dengan Resolusi HAM PBB, karena dalam Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Pasal 18 ayat 3, yang termuat dalam Lembar Fakta HAM PBB ( Fact Sheet – UN Centre for Human Rights ) No.15, dengan tegas dan jelas memberikan Hak kepada Negara untuk melakukan pembatasan hukum yang diperlukan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan atau moral umum, atau hak asasi dan kebebasan orang lain.

7. Bukankah Ahmadiyah telah ada di Indonesia sejak Th.1926, bahkan di Th.1953 telah dilegalkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No. JA / 23 / 13 tgl.13 Maret 1953, yang kemudian dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI No.26 tgl.31 Maret 1953, sehingga menjadi bukti legalitas sebagai komunitas umat beragama yang harus diakui. Nah, kenapa baru sekarang dituntut pembubaran Ahmadiyah ?

Jawab : Tahun 1926 adalah zaman Penjajahan Kolonial Belanda yang punya kepentingan membawa Ahmadiyah ke Indonesia utk menjadi anteknya, sebagaimana Ahmadiyah di India telah memainkan peranan sebagai Antek Penjajah Inggris.

Sedang Tahun 1953 adalah bagian dari Rezim Orde Lama, pada masa itu jangankan Ahmadiyah yang mengatasnamakan agama, bahkan Komunis pun yang Anti Tuhan dan Anti Agama diizinkan.

Ada pun di era Orde Baru yg sangat represif thd Gerakan Islam, maka kondisinya : Jangankan utk bubarkan Ahmadiyah, bahkan utk melindungi Gerakan Islam saja sulit. Bahkan di th. 1980-an terjadi penangkapan besar-besaran thd para Ulama & Aktivis Islam.

Di masa itu juga, majalah Media Da’wah milik DDII (Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia), pernah memuat foto MGA Al-Kadzdzaab dg sorban ular melilit di kepala sbg cover majalah, lalu Media Da’wah dimeja-hijaukan lalu disalahkan & dikalahkan oleh Pengadilan.

Namun sungguh pun demikian, legalisasi Ahmadiyah di Indonesia terus menerus dikoreksi & dikritisi oleh berbagai pihak, sehingga keluar berbagai putusan yang melarang Ahmadiyah karena dinilai sesat dan menyesatkan, antara lain :

a. Fatwa MUI dalam Munas II Th. 1980.

b. Surat Edaran Dirjen Bimas Islam – Departemen Agama RI No. D/BA.01/3099/84 tgl.20 September 1984.

c. Keputusan Syuriah PB NU Th. 1995.

d. SK Kejari Subang – Jawa Barat Th. 1976.

e. SK Kejari Lombok Timur Th. 1983.

f. SK Kejari Sidenreng, Rapang – Sulawesi Selatan Th. 1986.

g. SK Kejari Kerinci – Jambi Th. 1989.

h. SK Kejati Sumatera Utara Th. 1994.

i. SK Kejati Sulawesi Selatan Th. 1977.

j. SK Kejari Tarakan – Kalimantan Timur Th. 1989.

k. SK Kejari Meulaboh – Aceh Barat Th. 1990.

l. Keputusan Bersama Muspida, DPRD, MUI & Ormas Islam di Kuningan – Jawa Barat Th. 2003.

m. Rapat Kordinasi Tim Pakem Pusat Kejaksaan Agung 18 Januari 2005.

n. Keputusan Bersama Muspida, DPRD, MUI, Kepolisian & Ormas Islam di Bogor – Jawa Barat Th. 2005.

o. Fatwa MUI dalam Munas VII pada bulan Juli tahun 2005.

p. Rapat Kordinasi MUI – Pemerintah pada bulan Agustus tahun 2005.

q. Rekomendasi Bakorpakem tgl. 16 April 2008 tentang pelarangan kegiatan Ahmadiyah di Indonesia.

r. Penyusunan SKB Pelarangan Ahmadiyah oleh Mendagri – Menag – Jaksa Agung.

Selain itu semua, masih ada UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, Perpres No.1 Th 1965 & KUHP Pasal 156a, yang secara eksplisit mau pun implisit telah melarang segala bentuk Penodaan Agama.

SEKILAS SEJARAH MIRZA GHULAM AHMAD AL-KADZDZAAB

1839


MGA Al-Kadzdzaab dilahirkan di Desa Qodiyan – India.

1857


Ghulam Murtaza (Murtadha), ayah kandung MGA Al-Kadzdzaab, membantu Inggris membantai Para Pejuang Islam yang melawan penjajah Inggris di India. Banyak warga sipil muslimin jadi korban.

1877


MGA Al-Kadzdzaab mulai berda’wah dg pesona utk memikat umat Islam.

1880


MGA Al-Kadzdzaab mulai menulis kitab Barahin Ahmadiyah & mengaku sbg Waliyullah yg memiliki keramat.

1883


MGA Al-Kadzdzaab scr terbuka memuji Inggris dan berjanji setia kpdnya.

1884


MGA Al-Kadzdzaab mulai didukung & dibesarkan penjajah Inggris sbg penghargaan kpdnya yang telah setia membantu Inggris.

1885


MGA Al-Kadzdzaab mengaku sbg Mujaddid (Pembaharau).

1891


MGA Al-Kadzdzaab mengaku sbg Imam Mahdi.

1901


MGA Al-Kadzdzaab mengaku sbg Nabi & Rasul.

1907


MGA Al-Kadzdzaab menulis Surat Mubahalah dgn Syeikh Abul Wafa Tsanaa-allah Al-Amr Tasri, bhw Si Pendusta akan dillaknat Allah SWT, terkena kolera dan mati dlm keadaan hina.

1908


MGA Al-Kadzdzaab mati di dlm WC krn kolera dlm keadaan berlumuran kotoran, ia mati dilaknat dlm keadaan hina

Jumat, 12 September 2008

Mendagri Dukung SK Pelarangan Ahmadiyah di Sumsel


Kamis, 2008 September 11

Keputusan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Mahyuddin NS, melarang aliran jemaat Ahmadiyah dan aktivitasnya mendapat apresiasi positif dari pemerintah pusat. Sikap Gubernur Sumsel ini dianggap sesuai dengan Surat Keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung No 23/2008.

Dukungan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto itu terungkap dari penjelasan Asisten I Sekwilda Provinsi Sumsel, Abdul Shobur. Kepada wartawan, Kamis (11/9), ia menjelaskan, Gubernur Sumsel telah bertemu Mendagri di Jakarta, akhir pekan lalu.

''Terhadap SK Gubernur Sumsel tersebut, Mendagri tidak akan melakukan revisi atau pembatalan. Tapi, Mendagri meminta gubernur membuat penjelasan,'' kata Abdul Shobur.
Penjelasan diperlukan untuk menghindari penafsiran ganda. Mendagri menilai, dalam SK Gubernur Sumsel No 530/ KPTS/Ban Kesbangspol & Limas/2008 belum menyebutkan secara jelas aktivitas Ahmadiyah.

''Tidak ada batasan waktu yang diberikan Mendagri terhadap Pemprov Sumsel untuk menerbitkan penjelasan SK tersebut. Tapi, kami akan merumuskannya segera dan rampung dalam waktu dekat,'' kata Abdul Shobur.

Ketua Forum Umat Islam (FUI) Sumsel, Umar Said, menyambut baik dukungan dari Mendagri terhadap SK pelarangan Ahmadiyah. ''Ternyata kekhawatiran umat Islam Sumsel bahwa SK tersebut akan direvisi atau dicabut tidak terjadi. Kami akan terus mendukung dan siap terlibat dalam perumusan penjelasan itu,'' katanya.

Ketika mengumumkan penerbitan SK itu, Gubernur Mahyudin sebenarnya sudah menjelaskan latar belakang dan dasar hukumnya. Selain berdasarkan SKB tiga menteri, juga Surat Edaran Bersama Sekjen Depag, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Depdagri Nomor SE/B-1065/D/Dsp.4/08/2008 dan Nomor SE/119/921.D.III/2008.

Surat-surat yang menjadi rujukan SK Gubernur Sumsel itu memberikan kewenangan kepada gubernur untuk melakukan pengamanan dalam pelaksanaan SKB yang meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap jemaat Ahmadiyah di daerah. SK juga terbit atas desakan masyarakat Islam Sumsel yang resah oleh aktivitas sesat Ahmadiyah.


Dukungan ormas Islam

Sebelumnya, setelah terbit SK Gubernur Sumsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah ormas Islam di Sumsel menyatakan dukungannya. Hal ini tertuang dalam pernyataan sikap bersama akhir pekan lalu yang disampaikan Ketua MUI Sumsel, KH Sodikun.

''Umat Islam di Sumsel meminta kepada Presiden untuk tidak menganulir atau membatalkan SK tersebut,'' kata KH Sodikun didampingi unsur Pengurus Wilayah (PW) Muhammadiyah, PW Nahdlatul Ulama (NU), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Front Pembela Islam (FPI) Sumsel.

FPI Sumsel menuntut diterbitkannya keputusan presiden (Keppres) untuk membubarkan Ahmadiyah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Penetapan Presiden No 1/ PNPS/ 1965, bahwa yang berwenang membubarkan ajaran dan organisasi yang menistakan agama adalah presiden.

''Jadi, presiden berwenang membubarkan Ahmadiyah secara total karena telah terbukti menodai dan menghina ajaran Islam. Kami juga mengimbau kepada para ulama dan habib se-Indonesia untuk mendesak kepala daerah lain menerbitkan SK pelarangan Ahmadiyah,'' kata Sodikun.[si]